Rabu, 24 April 2013

Negara dan Konstitusi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.    Wilayah
2.    Pemerintah
3.    Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.

1.2         RUMUSAN MAKALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan negara ?
2.    Apakah pengertian dari konstitusi ?
3.    Bagaimana hubungan antara Negara dengan konstitusi ?
4.    Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?

1.3     TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan yang dimaksud diantaranya adalah :
1.    Untuk mengetahui pengertian negara
2.    Untuk mengetahui pengertian konstitusi
3.    Untuk mengetahui hubungan antara Negara dengan konstitusi.
4.    Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia

1.4    METODE PENULISAN
Metode yang kami gunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Kepustakaan dan mengumpulkan data dari berbagai media elektronik berupa internet. Kami menggunakan kedua metode tersebut agar isi makalah ini bisa lebih lengkap dan berbobot.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Negara
       Pengertian Negara menurut para ahli :
1.      George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah      berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.      Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.      Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5.      Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
6.      Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7.      Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
Pengertian Negara secara umum adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.2.  Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
1.    Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1)        Penduduk                     
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)        Bukan Penduduk                               
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)        Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan   anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga  negara).
4)        Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
b.    Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)         Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a)   Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)   Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
c)   Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)        Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a)      Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b)      Zona Bersebelahan
 Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d)     Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e)      Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)        Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
a)        Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
b)        Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
c)        Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan yaitu, kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya. Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
c.    Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
d.   Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
e.    Ada dua pengakuan:
1)        Pengakuan de facto.
Pengakuan de facto adalah atas fakta adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
2)        Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.

2.3.   Pengertian konstitusi
 Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan. Kata konstitusi sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu constituir yang bermakna membentuk. Dalam bahasa latin, istilah konstitusi merupakan gabungan dua kata yaitu cume dan statuere.  Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Ada beberapa pengertian mengenai konstitusi diantaranya adalah pengertian yang diberikan menurut James Bryce (C.F. Strong, 1966:11) yaitu constitution is a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted. Suatu konstitusi setidaknya mengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti apa  kekuasaan tersebut dijalankan.  Dengan demikian secara sederhana yang menjadi objek dalam konstitusi adalah pembatasan terhadap tindakan pemerintah, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
Mengenai peranan konstitusi dalam negara, C.F Strong (1966:12) mengibaratkan konstitusi sebagai tubuh manusia dan negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh. Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebaliknya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan pengertian dan peranan konstitusi dalam negara tersebut maka yang dimaksud dengan konsep konstitusionalisme adalah konsep mengenai supremasi konstitusi. Adnan Buyung Nasution (Negara Hukum Konstitusionalisme, 1995:111) menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara.
Louis Henkin (2000) menyatakan bahwa konstitusionalisme memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
1.        Pemerintah berdasarkan konstitusi (government according to the constitution)
2.        Pemisahan kekuasaan (separation of power)
3.        Kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis (sovereignty of the people and democratic government)
4.        Riview atas konstitusi (constitutional review)
5.        Independensi kekuasaan kehakiman (independent judiciary)
6.        Pemerintah yang dibatasi oleh hak-hak individu (limited government subject to a bill of individual rights)
7.        Pengawasan atas  kepolisian (controlling the police)
8.        Kontrol sipil atas militer (civilian control of the military)
9.        Kekuasaan negara yang dibatasi oleh konstitusi (no state power, or very limited and strictly circumscribed state power, to suspend the operation of some parts of, or the entire, constitution).
Kesembilan elemen dari konstitusi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yang berkaitan dengan fungsi konstitusi sebagai berikut:
1.        membagi kekuasaan dalam negara yakni antar cabang kekuasaan negara (terutama  kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
2.        membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal: isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga negara.
Jadi, Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
a)      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
b)      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Oleh sebab itu, konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
1.        Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara.
2.        Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi. Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum Negara yang bersangkutan.

2.4.    Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara.
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.        Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2.        Hak-hak asasi manusia.
3.        Prosedur mengubah undang-undang dasar.
4.        Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002) :
Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
1.        Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
2.        Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
3.        Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
4.        Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
5.        Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
6.        Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
7.        Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

2.5. UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

1.      Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :
a.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b.    Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c.    Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d.   Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
1)      UUD 1945 yang belum diamandemen
2)      UUD 1945 yang sudah diamandemen

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas :
a.    Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
b.    Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.

Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a.    Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b.    Sistem pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta

2.        Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan. Proses amandemen yang terjadi di Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
b.    Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
c.    Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
d.   Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002.

3.        Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
a.    Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
b.    Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadapv Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
c.    Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsav Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
d.   Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia
e.    Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.

2.6.       Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.    Bentuk Negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.

2.    Bentuk pemerintahan adalah republic
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki.
Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.

3.    Sistem pemerintahan adalah presidensiil
System pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam sisitem pemerintahan presidensiil, badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a.    Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b.    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.   Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e.    Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f.     Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

4.    Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Sistem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.

2.7.      Hubungan Negara  Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga    melaksanakan  dasar     negara.

2.8.    Pancasila   Dan  Konstitusi  Di Indonesia
         Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan    Hans    Nawiasky.
         Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung.
                    Susunan  norma  menurut teori  tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
     .
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
          .
3. Undang-undang formal (formell gesetz) dan
        ,
4.
   Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
         Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.                      ,
         Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:                        ,
1
. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).             ,
2
. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi   Ketatanegaraan.
3
. Formell gesetz: Undang-Undang.                                      ,
4
. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan      Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.                       ,
          Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
          Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
                                              ,





























                                                           BAB III
                                                        PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
1.      Negara adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh suatu organisasi atau kedaulatan yang memikirkan kesejahteraan rakyatnya dan memiliki batasan-batasan dengan wilayah lain.
2.      Konstitusi adalah suatu pengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti apa  kekuasaan tersebut dijalankan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
3.      Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah mengalami beberapakali amandemen guna mencapai tujuan untuk kepentingan semua warga negara dengan tata Negara yang sudah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945.
4.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
5.      Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
3.2 Saran
       Dalam mengantisipasi agar tidak terjadi ketidak harmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya, seyogyanya DPR dan Pemerintah, ketika membentuk suatu undang-undang (UU), tidak seharusnya melulu mempertimbangkannya hanya dari aspek politisnya saja, akan tetapi juga mempertimbangkannya dari aspek hukumnya juga serta kepentingan warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soedarsono, S. H.. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi. Sekjen dan Kepaniteraan MKRI. Jakarta : 2006.

Http://www.wikipedia.com.Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004. Diakses tanggal 15 April 2013