BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di
diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan
berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat
disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada
didalamnya yaitu :
1. Wilayah
2. Pemerintah
3. Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam
suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tempat
tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi
dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu
Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus
dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara
lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara
tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia
sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi
telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan
adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir
dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai
suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga
mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika
dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam
konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka
untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat
dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang
seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika
dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka
semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan
mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan
hilang keberadannya.
1.2
RUMUSAN MAKALAH
1. Apa yang dimaksud dengan negara ?
2. Apakah pengertian dari konstitusi ?
3. Bagaimana hubungan antara Negara dengan
konstitusi ?
4. Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
1.3 TUJUAN MAKALAH
Adapun
tujuan yang dimaksud diantaranya adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian negara
2. Untuk mengetahui pengertian konstitusi
3. Untuk mengetahui hubungan antara Negara
dengan konstitusi.
4. Untuk mengetahui keberadaan
Pancasila dan konstitusi di Indonesia
1.4 METODE PENULISAN
Metode yang kami gunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode
Kepustakaan dan mengumpulkan data dari berbagai media elektronik berupa
internet. Kami menggunakan kedua metode tersebut agar isi makalah ini bisa
lebih lengkap dan berbobot.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara
Pengertian Negara menurut para ahli :
1.
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berkediaman dalam wilayah
tertentu.
2.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
3.
Roger F. soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat.
4.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia
yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertetntu.
5.
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan
menurut J.H.A. Logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan
kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup
warga masyarakat.
6.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik
menurut R.M. maclver
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang
melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
7.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
menurut G.W. Friedrich Hegel
Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi
penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi
Pengertian Negara secara umum adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan
individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.2. Unsur
dan Sifat Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
1.
Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang
menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1)
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)
Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di
dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara
itu.Misalnya Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)
Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui
Negara lain sebagai negaranya
b.
Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan
bumi dimana penduduk suatu Negara
bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan,
lautan, dan udara.
1)
Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya
ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam
bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a)
Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan,
atau lembah.
b)
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar
kawat berduri
c)
Batas menurut geofisika, misalnya: lintang
utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III
pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a)
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b)
Zona Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan
suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini,
negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan
asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d)
Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara
pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di
lautan bebas.
e)
Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di
bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi
negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah udara
suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal
berikut :
a)
Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di
dalamnya.
b)
Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga
negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
c)
Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan
yaitu, kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan
hukum atas warga dan wilayah negaranya. Kedaulatan keluar adalah mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
c.
Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu
organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara
di dalam wilayahnya.
d.
Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan, yaitu
kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
e.
Ada dua pengakuan:
1)
Pengakuan de facto.
Pengakuan de facto adalah
atas fakta adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu
komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara,
yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
2)
Pengakuan de jure
Pengakuan de
jure adalah pengakuan bahwa keberadaan
suatu negara itu sah menurut hukum internasional.
2.3. Pengertian konstitusi
Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan. Kata konstitusi
sendiri berasal dari bahasa Perancis yaitu constituir yang bermakna
membentuk. Dalam bahasa latin, istilah konstitusi merupakan gabungan dua kata
yaitu cume dan statuere.
Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu
secara bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti
segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Ada beberapa pengertian mengenai
konstitusi diantaranya adalah pengertian yang diberikan menurut James Bryce
(C.F. Strong, 1966:11) yaitu constitution is a collection of
principles according to which the powers of the government, the rights of the
governed, and the relations between the two are adjusted. Suatu konstitusi
setidaknya mengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam
negara, kekuasaan yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam
cara seperti apa kekuasaan tersebut
dijalankan. Dengan demikian secara
sederhana yang menjadi objek dalam konstitusi adalah pembatasan terhadap
tindakan pemerintah, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap
hak-hak warga negara dan menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
Mengenai peranan konstitusi dalam
negara, C.F Strong (1966:12) mengibaratkan konstitusi sebagai tubuh manusia dan
negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh. Organ tubuh akan bekerja
secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebaliknya. Negara
ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah
ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan
pengertian dan peranan konstitusi dalam negara tersebut maka yang dimaksud
dengan konsep konstitusionalisme adalah konsep mengenai supremasi konstitusi. Adnan Buyung Nasution (Negara Hukum Konstitusionalisme, 1995:111)
menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang
wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap
warga negara.
Louis Henkin
(2000) menyatakan bahwa konstitusionalisme memiliki elemen-elemen sebagai
berikut:
1.
Pemerintah berdasarkan konstitusi (government according to
the constitution)
2.
Pemisahan kekuasaan (separation of power)
3.
Kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis (sovereignty
of the people and democratic government)
4.
Riview atas konstitusi (constitutional review)
5.
Independensi kekuasaan kehakiman (independent judiciary)
6.
Pemerintah yang dibatasi oleh hak-hak individu (limited
government subject to a bill of individual rights)
7.
Pengawasan atas
kepolisian (controlling the police)
8.
Kontrol sipil atas militer (civilian control of the
military)
9.
Kekuasaan negara yang dibatasi oleh konstitusi (no state
power, or very limited and strictly circumscribed state power, to suspend the
operation of some parts of, or the entire, constitution).
Kesembilan elemen dari konstitusi
tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yang berkaitan dengan fungsi
konstitusi sebagai berikut:
1.
membagi kekuasaan dalam negara
yakni antar cabang kekuasaan negara (terutama
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem
checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
2.
membatasi kekuasaan pemerintah
atau penguasa dalam negara. Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal: isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan kekuasaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung
arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga
negara.
Jadi, Konstitusi dapat diartikan
secara luas dan sempit, sebagai berikut :
a)
Konstitusi (hukum dasar) dalam
arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
b)
Konstitusi (hukum dasar) dalam
arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam
pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang
tertulis.
Di
Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional
undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Oleh
sebab itu, konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal
tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal
yang sama, yaitu sebagai :
1.
Konstitusi sebagai Hukum Dasar
karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu Negara.
2.
Konstitusi sebagai Hukum
Tertinggi. Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi
dalam tata hukum Negara yang bersangkutan.
2.4.
Isi, Tujuan dan
Fungsi Konstitusi Negara.
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik,
konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
1.
Organisasi Negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam
Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga Negara.
2.
Hak-hak asasi manusia.
3.
Prosedur mengubah undang-undang
dasar.
4.
Adakalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk
mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.
Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism
sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya
seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak
daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut
(Jimly Asshiddiqie, 2002) :
Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
1.
Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antarorgan Negara.
2.
Fungsi pengatur hubungan
kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
3.
Fungsi pemberi atau sumber
legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
4.
Fungsi penyalur atau pengalih
kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat)
kepada organ Negara.
5.
Fungsi simbolik yaitu sebagai
sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
6.
Fungsi sebagai sarana pengendalian
masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan
dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
7.
Fungsi sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
2.5. UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang
untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
1.
Konstitusi yang Pernah Berlaku
di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang
di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode,
yaitu sebagai berikut :
a.
Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang
tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan
bagian penjelasan.
b.
Periode 27 Desember 1949 - 17
Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan
beberapa bagian.
c.
Periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa
bagian.
d.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
1)
UUD 1945 yang belum diamandemen
2)
UUD 1945 yang sudah diamandemen
Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas :
a.
Mukadimah yang tediri atas 4
alinea
b.
Bagian batang tubuh yang
terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a.
Bentuk Negara adalah serikat,
sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b.
Sistem pemerintahan adalah
parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh
seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta
2.
Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan. Proses
amandemen yang terjadi di Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Amandemen pertama terjadi pada
Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
b.
Amandemen kedua terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
c.
Amandemen ketiga terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
d.
Amandemen keempat terjadi pada
Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002.
3.
Isi Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945
a.
Pembukaan UUD 1945 merupakan
bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945
berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
b.
Alinea pertama berisi
pernyataan objektif adanya penjajahan terhadapv Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa
Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
c.
Alinea kedua berisi pernyataan
bahwa perjuangan yang dilakukan bangsav
Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
d.
Alinea ketiga mengandung makna
adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia
e.
Alinea keempat berisi
langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.
2.6. Sistem Ketatanegaraan
Indonesia
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
1.
Bentuk Negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara
serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara
yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara
yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara
kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada
daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republic
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era
modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia
pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat.
Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara
kerajaan atau monarki.
Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk
Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
3.
Sistem pemerintahan adalah
presidensiil
System pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam sisitem pemerintahan
presidensiil, badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai
berikut :
a.
Penyelenggara Negara berada di
tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b.
Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e.
Parlemen memiliki kekuasaan
legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
f.
Presiden tidak berada di bawah pengawasan
langsung parlemen.
4.
Sistem politik adalah demokrasi
atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi.
Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap
kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas
semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri
kehidupannya. Sistem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut
prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
2.7.
Hubungan Negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.8. Pancasila Dan Konstitusi Di Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung.
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung.
Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) .
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz) .
3. Undang-undang formal (formell gesetz) dan ,
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. ,
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah: ,
1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945). ,
2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3. Formell gesetz: Undang-Undang. ,
4. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. ,
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila. ,
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) .
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz) .
3. Undang-undang formal (formell gesetz) dan ,
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. ,
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah: ,
1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945). ,
2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3. Formell gesetz: Undang-Undang. ,
4. Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. ,
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila. ,
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
1.
Negara adalah suatu wilayah
yang dipimpin oleh suatu organisasi atau kedaulatan yang memikirkan
kesejahteraan rakyatnya dan memiliki batasan-batasan dengan wilayah lain.
2.
Konstitusi adalah suatu
pengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan
yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti
apa kekuasaan tersebut dijalankan dengan
tujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan menjabarkan
bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
3.
Konstitusi Negara Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah mengalami beberapakali amandemen
guna mencapai tujuan untuk kepentingan semua warga negara dengan tata Negara
yang sudah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Antara negara dan konstitusi
mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
5.
Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
3.2 Saran
Dalam
mengantisipasi agar tidak terjadi ketidak harmonisan antara satu peraturan
perundang-undangan dengan peraturan lainnya, seyogyanya DPR dan Pemerintah,
ketika membentuk suatu undang-undang (UU), tidak seharusnya melulu
mempertimbangkannya hanya dari aspek politisnya saja, akan tetapi juga
mempertimbangkannya dari aspek hukumnya juga serta kepentingan warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Soedarsono, S. H.. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal
Demokrasi. Sekjen dan Kepaniteraan MKRI. Jakarta : 2006.
Http://www.wikipedia.com.Nasution, Mirza. NEGARA
DAN KONSTITUSI. 2004. Diakses tanggal 15 April 2013